Tupoksi Keluarga Berencana

Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan  norma, standart, prosedur kriteria (NSPK) di bidang keluarga berencana
  4. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi
  5. pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana
  6. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana.
  8. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana
  9. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban serta masukan kepada atasan
  10. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
  11. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

Kepala Bidang Keluaraga Berencana membawahi 3 seksi yaitu :

  1.   Seksi Pengendalian dan distribusi Alokon

Rincian tugas seksi pengendalian dan distribusi alokon

    1. Menyiapkan bahan pembinaan program pengendalian dan distribusi alat kontrasepsi
    2. Melaksanakan bimbingan dan kebijakan teknis program pengendalian dan distribusi alat kontrasepsi
    3. Menyusun rencana operasional dan pengendalian program pengendalian  dan distribusi alat kontrasepsi
    4. Melaksanakan kebijakan NSPK program pengolahan dan distribusi alat kontrasepsi
    5. Melaksanakan upaya upaya tercapainya pengembangan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan operasional pengendalian program keluarga berencana
    6. Melaksanakan pengawasan pengendalian program keluarga berencana agar terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi
    8. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
    9. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
    10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Seksi Jaminan Pelayanan KB

Rincian tugas seksi Jaminan Pelayanan KB sebagai berikut :

    1. Menyiapkan bahan pembinaan program jaminan pelayanan KB
    2. Melaksanakan pembimbingan program jaminan pelayanan KB’
    3. Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK jaminan pelayanan KB
    4. Menyusun rencana operasional dan pengendalian program jaminan  pelayanan KB
    5. menyusun perevisian program dan kebijakan serta strategi pengelolaan program KB
    6. Pelaksanaan pengawasan pengendalian program keluarga berencana agar terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program jaminan pelayanan KB
    8. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
    9. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
    10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

 

  1. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB

Rincian tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB  

    1. Menyiapkan bahan pembinaan program peningkatan kesertaan ber KB
    2. Melakukan bimbingan program pembinaan peningkatan kesertaan ber KB
    3. Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK program dan peningkatan kesertaan ber KB
    4. Menyusun rencana opersional dan pengendalian program pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB
    5. Menyusun perevisian program dan kebijakan serta strategi pengelolaan program KB
    6. Melaksanakan pengawasan pengendalian program KB agar tercipta keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program peningkatan dan kesertaan ber KB
    8. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
    9. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
    10. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undanan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
    11. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




DWI ISKANDAR, AMD.AK
DWI ISKANDAR, AMD.AK

JOKO UTOMO, S.KEP
JOKO UTOMO, S.KEP

Nur Aini Rasyid, S.Sos, MM
Nur Aini Rasyid, S.Sos, MM