Tupoksi Keluarga Berencana
Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
- Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana
- Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standart, prosedur kriteria (NSPK) di bidang keluarga berencana
- pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi
- pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana
- pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana.
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban serta masukan kepada atasan
- Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Bidang Keluaraga Berencana membawahi 3 seksi yaitu :
- Seksi Pengendalian dan distribusi Alokon
Rincian tugas seksi pengendalian dan distribusi alokon
-
- Menyiapkan bahan pembinaan program pengendalian dan distribusi alat kontrasepsi
- Melaksanakan bimbingan dan kebijakan teknis program pengendalian dan distribusi alat kontrasepsi
- Menyusun rencana operasional dan pengendalian program pengendalian dan distribusi alat kontrasepsi
- Melaksanakan kebijakan NSPK program pengolahan dan distribusi alat kontrasepsi
- Melaksanakan upaya upaya tercapainya pengembangan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan operasional pengendalian program keluarga berencana
- Melaksanakan pengawasan pengendalian program keluarga berencana agar terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Jaminan Pelayanan KB
Rincian tugas seksi Jaminan Pelayanan KB sebagai berikut :
-
- Menyiapkan bahan pembinaan program jaminan pelayanan KB
- Melaksanakan pembimbingan program jaminan pelayanan KB’
- Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK jaminan pelayanan KB
- Menyusun rencana operasional dan pengendalian program jaminan pelayanan KB
- menyusun perevisian program dan kebijakan serta strategi pengelolaan program KB
- Pelaksanaan pengawasan pengendalian program keluarga berencana agar terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program jaminan pelayanan KB
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB
Rincian tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB
-
- Menyiapkan bahan pembinaan program peningkatan kesertaan ber KB
- Melakukan bimbingan program pembinaan peningkatan kesertaan ber KB
- Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK program dan peningkatan kesertaan ber KB
- Menyusun rencana opersional dan pengendalian program pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB
- Menyusun perevisian program dan kebijakan serta strategi pengelolaan program KB
- Melaksanakan pengawasan pengendalian program KB agar tercipta keterpaduan dan sinkronisasi dalam kebijakan operasional
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program peningkatan dan kesertaan ber KB
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undanan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas