Tupoksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Pelaksanaan norma, standart, prosedur kriteria (NSPK) di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Balita
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang bina keluarga lansia dan rentan
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga
- Pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas penyelenggaraan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Pembagian tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
- Pemberian petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga membawahi 3 seksi yaitu :
- Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera
Rincian tugas seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagai berikut
a) Menyiapkan bahan pembinaan kebijakan pemberdayaan ekonomi keluarga
b) Melakukan bimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standart, prosedur, kriteria NSPK program pemberdayaan ekonomi keluarga
c) Menyusun rencana opersional dan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga
d) Melaksanakan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, ketrampilan, kewirausahaan dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan sejahtera satu (miskin) dalam wadah kelompok UPPKS
e) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program pemberdayaan ekonomi keluarga
f) Melakukan kemitraan untuk aksebilitas permodalan, teknologi dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS)
g) Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
h) Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
i) Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
j) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita dan Lansia
- Menyiapkan bahan pembinaan program, bina ketahanan keluarga,balita,anak dan lansia
- Melaksanakan bimbingan program bina ketahanan keluarga balita,anak dan lansia
- Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK program bina ketahanan keluarga ,balita anak dan lansia
- Menjadi tim fasilitator pelaksanaan program dan bahan evaluasi pencapaian program ketahanan keluarga,balita,anak,dan lansia
- Menggalang dan menyelenggarakan forum dan ketahanan keluarga ( pengelola ketahanan keluarga) yang berstruktur di tingkat kabupaten,kecamatan dan tingkat kampung / kelurahan
- Melaksanakan pendampingan bagi para kader,tokoh formal,dan informal kelompok bina keluarga balita dan bina keluarga lansia
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hsil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Seksi Bina Ketahanan Remaja
- Menyiapkan bahan pembinaan program bina ketahanan remaja
- Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas program bina ketahanan remaja
- Melaksanakan kebijakan teknis dan NSPK program bina ketahanan remaja
- Menjadi tim fasilitator pelaksanaan program dan bahan evaluasi pencapaian program ketahanan remaja
- Mengkoordinasi kebijakan yang ada disetiap seksi untuk di jadikan satu kesatuan di bidang sebagai bahan kebijakan pimpinan / atasan langsung
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Memberikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas