Tupoksi Penyuluhan dan Penggerakan
- Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang penyuluh dan penggerakan
- Pelaksanan kebijakan teknis daerah di bidang penyuluh dan penggerakan
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana (PKB/PLKB)
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluh dan penggerakan
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas di bidang penyuluh dan penggerakan
- Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan, keamanan pangan,kerja sama dan informasi keamanan pangan.
- Membagikan tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
- Memberi petunjuk kerja bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan petunjuk ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan membawahi 3 seksi yaitu :
a) Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informatika dan Edukasi
Rincian tugas seksi penyuluhan dan komunikasi informatika sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan program rencana jangka pendek, menengah dan panjang
- Menyiapkan perkiraan sasaran penyuluh dan KIE skala kabupaten
- Penyiapan penghimpunan data, pengolahan data, pelaporan dan pelayanan informasi dan dokumentasi serta evaluasi pelaksanaan program
- Melaksanakan penyuluhan dan KIE serta konseling program kependudukan KB dan KR
- Melaksanakan penyuluhan dan KIE program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana
- Memanfaatkan system dan model penyuluhan dan KIE program KB, KR, KRR ketahanan keluarga dan pemberdayaan keluarga
- Melaksanakan pelayanan dokumentasi data sesuai NSPK bidang penyuluhan dan pergerakan
- Pelaksanaan evaluasi program kegiatan sesuai NSPK bidang penyuluhan dan pergerakan
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program sesuai NSPK bidang penyuluhan dan penggerakan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
2. Rincian seksi Advokasi dan penggerakan adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan pembinaan advokasi dan penggerakan
- Melaksanakan bimbingan kegiatan penggerakan masyarakat (advokasi dan KIE)
- Melaksanakan bimbingan advokasi dan penggerakan sesuai NSPK kependudukan dan keluarga berencana
- Melaksanakan kebijakan teknis NSPK kependudukan dan keluarga berencana
- Melaksanakan pembinaan advokasi dan penggerakan sesuai NSPK kependudukan dan keluarga berencana
- Melakukan advokasi dan penggerakan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga,pemberdayaan keluarga,penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil(SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
3. Rincian Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan Institusi Masyarakat Perkampungan sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan pembinaan penyuluhan dan pendayagunaan yang dilaksanakan oleh PKB/PLKB dan IMP
- Menyiapkan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana / institusi masyarakat (kader)
- Melaksakan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program kependudukan dan KB nasional
- Melaksanakan pendayagunaan, pemberdayaan dan penggerakan IMP program KB nasional dalam rangka kemandirian
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan PLKB dan kader KB
- Melaksanakan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KKB nasional dalam rangka kemandirian
- Melaksanakan pembinaan sesuai NSPK pada penyuluhan pendayagunaan PLKB dan IMP
- Melaksanakan pembimbingan sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
- Melaksanakan kebijakan teknis sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas