Tupoksi Penyuluhan dan Penggerakan

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang penyuluh dan penggerakan
  2. Pelaksanan kebijakan teknis daerah di bidang penyuluh dan penggerakan
  3. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten
  4. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana (PKB/PLKB)
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluh dan penggerakan
  6. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas di bidang penyuluh dan penggerakan
  7. Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan, keamanan pangan,kerja sama dan informasi keamanan pangan.
  8. Membagikan  tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
  9. Memberi petunjuk kerja bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan petunjuk ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
  10. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan membawahi 3 seksi yaitu :

a) Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informatika dan Edukasi

Rincian tugas seksi penyuluhan dan komunikasi informatika sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan program rencana jangka pendek, menengah dan panjang
  2. Menyiapkan perkiraan sasaran penyuluh dan KIE skala kabupaten
  3. Penyiapan penghimpunan data, pengolahan data, pelaporan dan pelayanan informasi dan dokumentasi serta evaluasi pelaksanaan program
  4. Melaksanakan penyuluhan dan KIE serta konseling program kependudukan KB dan KR
  5. Melaksanakan penyuluhan dan KIE program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana
  6. Memanfaatkan system dan model penyuluhan dan KIE program KB, KR, KRR ketahanan keluarga dan pemberdayaan keluarga
  7. Melaksanakan pelayanan dokumentasi data sesuai NSPK bidang penyuluhan dan pergerakan
  8. Pelaksanaan evaluasi program kegiatan sesuai NSPK bidang penyuluhan dan pergerakan
  9. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program sesuai NSPK bidang penyuluhan dan penggerakan
  10. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
  11. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
  12. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
  13. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

2.  Rincian seksi Advokasi dan penggerakan adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan pembinaan advokasi dan penggerakan
  2. Melaksanakan bimbingan kegiatan penggerakan masyarakat (advokasi  dan KIE)
  3. Melaksanakan bimbingan advokasi dan penggerakan sesuai NSPK kependudukan dan keluarga berencana
  4. Melaksanakan kebijakan teknis NSPK kependudukan dan keluarga berencana
  5. Melaksanakan pembinaan advokasi dan penggerakan sesuai NSPK kependudukan dan keluarga berencana
  6. Melakukan advokasi dan penggerakan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga,pemberdayaan keluarga,penguatan kelembagaan dan jaringan institusi kependudukan dan keluarga berencana
  7. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
  8. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil(SKP)
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

3. Rincian Seksi Pendayagunaan  PKB/PLKB dan Institusi Masyarakat Perkampungan sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan pembinaan penyuluhan dan pendayagunaan yang dilaksanakan oleh PKB/PLKB dan IMP
  2. Menyiapkan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana / institusi masyarakat (kader)
  3. Melaksakan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program kependudukan dan KB nasional
  4. Melaksanakan pendayagunaan, pemberdayaan dan penggerakan IMP program KB nasional dalam rangka kemandirian
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan PLKB dan kader KB
  6. Melaksanakan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KKB nasional dalam rangka kemandirian
  7. Melaksanakan pembinaan sesuai NSPK pada penyuluhan pendayagunaan PLKB dan IMP
  8. Melaksanakan pembimbingan sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
  9. Melaksanakan kebijakan teknis sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sesuai NSPK pada pendayagunaan PLKB dan IMP
  11. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan
  12. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja
  13. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




M. NUGROHO, S.Ag
M. NUGROHO, S.Ag

SUNTORO
SUNTORO