Tupoksi Pengendalian Penduduk
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
- Perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga
- Melaksanakan norma, standart, prosedur kriteria (NSPK) di bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga
- Melaksanakan kebijakan daerah di bidang sistem informasi keluarga
- pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
- Melaksanakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk
- pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang pengendalian penduduk.
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
- Pengevaluasian program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- pembagian tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan
Bidang Pengendalian Penduduk membawahi 3 Kepala seksi yaitu :
a. Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk
Rincian tugas seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemaduan dan sinkronisasi pengendalian penduduk
- Menyiapkan bahan bahan dan data untuk pengambilan kebijakan pengendalian penduduk
- Melakukan analisis terhadap peluang dan hambatan tentang pengendalian penduduk
- Memfasilitasi kajian-kajian sosial, budaya dan ekonomi berkaitan dengan kebijakan pengendalian penduduk.
- Memfasilitasi kajian - kajian sosial budaya dan ekonomi berkaitan dengan kebijakan pengendalian penduduk.
- Mengkaji dan menyiapkan bahan-bahan untuk mengelola secara konstruktif bonus demografi
- Menyusun data-data acuan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pengendalian penduduk
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan.
- Memberikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
b. Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk
Rincian tugas seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan-bahan pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
- Menyiapkan bahan-bahan dan data untuk pengambilan kebijakan pemetaan pengendalian penduduk
- Melakukan analisis terhadap laju perkembangan penduduk setiap kecamatan
- Menyiapkan bahan bahan untuk perumusan kebijakan teknis pemetaan kependudukan yang dapat dilaksanakan oleh kecamatan
- Menyusun laporan progresivitas pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
- Melakukan analisis terhadap pemetaan dan pengendalian penduduk
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dengan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
- Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
- Membagikan tugas dan kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan
c. Seksi Data dan Informasi
Rincian tugas seksi data dan Informasi Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :
- Melakukan dan menyiapkan bahan-bahan/data untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi dan pencatatan dan pelaporan data dan informasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
- Melakukan pengolahan infrastruktur, teknologi informasi, dan media konfrensi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
- Melakukan layanan kepustakaan dan penyebarluasan informasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
- Menyiapkan informasi dan data mikro kependudukan dan keluarga skala Kabupaten.
- Pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.
- Menyiapkan jaringan komunikasi data berbasis e-data
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program sesuai dengan NSPK.
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan.
- Membagikan tugas dan kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.