Tupoksi Pengendalian Penduduk

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut

  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga
  2. Melaksanakan norma, standart, prosedur kriteria (NSPK) di bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga
  3. Melaksanakan kebijakan daerah di bidang sistem informasi keluarga
  4. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
  5. Melaksanakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk
  6. pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang pengendalian penduduk.
  7. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
  8. Pengevaluasian program kerja / tugas  yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
  9. pembagian tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberikan arahan  lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
  10. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  11. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan

Bidang Pengendalian Penduduk membawahi 3 Kepala seksi yaitu :

a.  Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk

Rincian tugas seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemaduan dan sinkronisasi pengendalian penduduk
  2. Menyiapkan bahan bahan dan data untuk pengambilan kebijakan pengendalian penduduk
  3. Melakukan analisis terhadap peluang dan hambatan tentang pengendalian penduduk
  4. Memfasilitasi kajian-kajian sosial, budaya dan ekonomi berkaitan dengan kebijakan pengendalian penduduk.
  5. Memfasilitasi kajian - kajian sosial budaya dan ekonomi berkaitan dengan kebijakan pengendalian penduduk.
  6. Mengkaji dan  menyiapkan bahan-bahan untuk mengelola secara konstruktif bonus demografi
  7. Menyusun data-data acuan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pengendalian penduduk
  8. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan.
  9. Memberikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing - masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

b.  Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk

Rincian tugas seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan  penyiapan bahan-bahan pelaksanaan  pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
  2. Menyiapkan bahan-bahan dan data untuk pengambilan kebijakan pemetaan pengendalian penduduk
  3. Melakukan analisis terhadap laju perkembangan penduduk setiap kecamatan
  4. Menyiapkan bahan bahan untuk perumusan kebijakan teknis pemetaan kependudukan yang dapat dilaksanakan oleh kecamatan
  5. Menyusun laporan progresivitas pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
  6. Melakukan analisis terhadap pemetaan dan pengendalian penduduk
  7. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dengan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
  8. Mengevaluasi program kerja / tugas yang telah di laksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
  9. Membagikan tugas dan kegiatan  kepada bawahan dengan memberikan arahan  lisan atau tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
  10. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
  11. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan

 

c.  Seksi Data dan Informasi

Rincian tugas seksi data dan Informasi Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan  dan menyiapkan bahan-bahan/data untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi dan pencatatan dan pelaporan data dan informasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
  2. Melakukan pengolahan infrastruktur, teknologi informasi, dan media konfrensi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
  3. Melakukan layanan kepustakaan dan penyebarluasan informasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR) serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga (KS-PK).
  4. Menyiapkan informasi dan data mikro kependudukan dan keluarga skala Kabupaten.
  5. Pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.
  6. Menyiapkan jaringan komunikasi data berbasis e-data
  7. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program sesuai dengan NSPK.
  8. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada atasan.
  9. Membagikan tugas dan  kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




RIZAL KURNIAWAN, SKM. MKM
RIZAL KURNIAWAN, SKM. MKM

YUNITA DWI INDRIYANI, SSTP., MH
YUNITA DWI INDRIYANI, SSTP., MH