Tupoksi DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan fungsinya yaitu : Perumusan kebijakan dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana teknis perencanaan Pelaksanaan Kebijakan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pelaksanaan Administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.