Tupoksi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya yang sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana
- Pelaksanaan norma,standart,prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana
- Pelaksanan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
- Pelaksanaan Advokasi komunikasi informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB / petugas lapangan KB dan kader KB
- Pelaksanaan Pengendalian pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi
- Pelaksanaan Pelayanan KB
- Pelaksanaan pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan, kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Penyelenggaraan kesekretariatan
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing – masing, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang - undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil (SKP)
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas