Sejarah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)  perangkat daerah dan diimplementasikan dalam Peratuan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelumnya Pengelolaan Bidang Keluarga Berencana masih bergabung dengan bidang catatan sipil, kemudian bergabung dengan salah satu satuan kerja Pemberdayaan Perempuan yang sebelumnya merupakan bagian yang berada dalam lingkup Sekertariat Pemerintah Daerah.  Dan selanjutnya menjadi badan baru yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Tengah, sementara kependudukan dan catatan sipil menjadi dinas baru tersendiri. Selanjutnya pada Tahun 2016 telah ditetapkan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016, yaitu tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, pada peraturan tersebut Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana telah terpisah sebagai Organisasi Perangkat Daerah sendiri yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lingkup tugas satuan kerja perangkat daerah baru ini adalah pengendalian pertumbuhan dan peningkatan kualitas penduduk melalui Program KB dan Kesejahteraan Keluarga.

Secara spesifik wewenang pelaksanaan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi yaitu dalam 4 pilar utama di mana pilar yang  satu dengan pilar lainnya saling berkait dan tidak dapat dipisahkan, yaitu pendewasaan Usia Perkawinan, Penurunan Tingkat Kelahiran, Peningkatan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.




Visi

Visi Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah :

“Lampung Tengah Sebagai Lumbung Pangan yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan”

Visi Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016-2021 memiliki makna yang luas dan mendalam. Ada 6 kata kunci di dalam visi pembangunan yang diharapkan menghantarkan Kabupaten Lampung Tengah menuju kondisi yang dicita-citakan dan menjadi daerah otonom terkemuka di Provinsi Lampung.

Lumbung Pangan mengandung makna bahwa Kabupaten Lampung Tengah merupakan sentra agrobisnis hulu-hilir dan industri pengolahan pangan, yang hasilnya tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan daerahnya sendiri tetapi juga berkontribusi besar terhadap pemenuhan kebutuhan pangan bagi daerah lain.  Lumbung pangan bukan sekedar bermakna tempat untuk menyimpan/mengumpulkan hasil produk-produk pertanian saja, tetapi lebih luas lagi menjadi sentra produksi pertanian baik on farm (segmen budidaya) maupun off farm baik di hulu (benih/bibit, pupuk, alsintan) sampai dengan hilir (pascapanen dan produk-produk industri olahan).

Melalui jargon lumbung pangan, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk hasil pertanian, terutama diversifikasi produk untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.  Program lumbung pangan tersebut terutama diarahkan pada 3 komoditas pertanian unggulan Kabupaten Lampung Tengah, yaitu: komoditas padi, ubi kayu, dan ternak sapi. Terkait dengan pengembangan industri hilir 3 komoditas unggulan tersebut, sangat dimungkinkan Kabupaten Lampung Tengah menjadi sentra industri hilir dari produk bahan baku yang berasal dari kabupaten-kabupaten di sekitarnya.

Pengembangan Kabupaten Lampung Tengah sebagai lumbung pangan (proses hulu-hilir) pada akhirnya diharapkan berimplikasi luas terhadap pembangunan ekonomi daerah. Beberapa hal yang diharapkan dapat berkembang antara lain peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah, dan lain lain. Menjadi jelas pula bahwa upaya pencapaian keberhasilan program lumbung pangan menuntut partisipasi dan kerja keras seluruh OPD.

Aman mengandung makna bahwa Kabupaten Lampung Tengah menjadi wilayah yang aman dan nyaman serta bebas dari kriminalitas dan konflik sosial.  Aman juga mengandung konotasi “terang” dalam arti bahwa terwujud situasi kondusif untuk meningkatkan produktivitas setiap warga masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan. Upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan mengedepankan pendekatan partisipatif dan multikultural, terutama melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, tokoh pemuda, dan stakeholder pembangunan lainnya.

Maju mengandung makna bahwa kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah memiliki peradaban tinggi, yang dicirikan dengan pola pikir, pola sikap, dan perilaku yang bermartabat dengan didukung sistem kelembagaan politik, hukum, dan birokrasi yang mantap. Maju juga dicirikan dengan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam pengelolaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Dukungan infrastruktur yang memadai juga menjadi ciri kemajuan masyarakat, seperti pemukiman, air bersih, energi, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, dan sarana lainnya.

Sejahtera mengandung makna bahwa terciptanya kondisi yang memungkinkan terpenuhinya secara wajar kebutuhan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, baik kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial. Kebutuhan jasmani meliputi aspek sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan. Kebutuhan rohani meliputi aspek spiritual, mental, dan emosional.Kebutuhan sosial meliputi terjaminnya hak-hak masyarakat, termasuk rasa aman, gotong royong, tenggang rasa, hubungan masyarakat yang harmonis, dll.

 

Berkeadilan mengandung makna bahwa tidak ada pembatasan/diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah. Dengan demikian, setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak-haknya secara proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan pembangunan sesuai dengan standar minimum yang berlaku.




Misi

Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan sesuai potensi dan kearifan lokal